SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Modal 2 paket Sabu tersangka Subaidi  mampu mendapatkan keuntungan, itu dijelaskannya kepada jaksa saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Dari 2 paket sabu itu pengakuan tersangka dibaginya lagi menjadi 5 paket, sabu itu kemudian diedarkannya lagi hingga tersisa sebanyak 3 paket yang ditemukan petugas kepolisian saat penggeledahan di kediamannya.

Data yang dihimpun Selasa, 30 Juni 2020 terungkap kalau tersangka diamankan pada 29 April 2020 sekitar pukul 14.40 Wib di Jalan Tanah Mas Gang Sangiang Raya, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Selain sabu pengakuan pria yang sekolah sampai kelas II SMP ini barang bukti yang diamankan polisi diantaranya 1 pak plastik klip, ponsel serta uang sebesar Rp 200 ribu yang ditemukan di dalam tas slempang.

Tas itu saat ditemukan petugas kepolisian tergantung di dalam kamar. Saat ditanyakan siapa pemilik sabu itu tersangka terus terang mengakuinya.

--page

"Uang itu merupakan hasil penjualan," ucap pria yang baru kali ini berurusan dengan hukum tersebut

Akibat perbuatannya itu pria yang kerja serabutan tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)