BORNEONEWS, Sampit - Sugiansyah alias Iyan membantah menerima dan mengantar sabu sebanyak 3 kantong atau seberat 296,4 gram diberi upah sebesar Rp 30 juta.
"Tidak benar upahnya Rp 10 juta itu (per kantong), saya hanya diberikan upah Rp 1 juta saja," kata Iyan saat sidang Selasa, 30 Juni 2020 dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno.
Iyan mengaku hanya diberikan upah Rp 1 juta, itu diserahkan anak buah Iyan ke rumahnya. Ketika itu diminta untuk mengambil barang atas perintah Iyan dan kemudian diminta mengantarnya.
"Belum saya antar ke orangnya karena menunggu perintah Anang (pemilik sabu). Belum sempat diambil sabunya datang pak polisi menangkap saya," tegasnya terdakwa.
Pengakuan terdakwa sabu sebanyak 3 kantong itu dengan berat 296,4 gram. Terdakwa diamanakan pada Minggu, 23 Pebruari 2020 sekitar pukul 14.00 Wib di Jalan Kopi Selatan, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim.
--page
Sabu tersebut rencananya adiambil atas perintah Anang dan akan diambil oleh seorang yang sudah memesannya di lokasi kejadian tersebut. "Ini baru pertama kali saya menerima dan mengantar sabu itu," tukasnya.
Sebelumnya terdakwa mengaku juga pernah menggunakan sabu akan tetapi hanya sebagai pengguna pasif. "Saya bukan pengguna aktif," tandasnya. (NACO/B-5)








