BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Guna memberikan pelayanan prima bagi wajib pajak (WP) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) untuk membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) saat ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kobar memberikan kemudahan pembayaran pajak tersebut yang bisa dilakukan secara online.
Usai rilis layanan Host to Host e-BPHTB di Bank Kalteng, Rabu, 1 Juli 2020 Bupati Kobar Nurhidayah menjelaskan tujuan dari perilisian layanan tersebut.
"Tujuannya agar bisa memberikan pelayanan prima, cepat akuntabel dan transparan kepada masyarakat. Karena berbasis online hal ini menghindari pelayanan tatap muka sebagai salah satu menghindari pungli," jelas Bupati.
Karena, menurut Bupati, bagi masyarakat yang bermaksud melakukan pembayaran BPHTB, nantinya tinggal berkoordinasi dengan PPAT. Seperti warga tersebut mengurus surat tanah dan bangunan, nantinya bakal diperlihatkan secara online nominal yang harus dibayarkan. Sehingga warga tinggal mendatangi bank untuk membayarkam BPHTB-nya ," jelas Bupati.
Sehingga, lanjut Bupati, pajak tersebut bisa benar-benar langsung masuk ke kas daerah secara transparan.
"Nantinya bila hal ini berhasil, tidak menutup kemungkinan pajak dari sektor lain di Kabupaten Kobar juga akan menggunakan sistem seperti ini," jelas bupati. (WAHYU KRIDA/m)








