SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Jhoni Irfania alias Iyon diciduk bersama adik iparnya Ririn Humaya (berkas terpisah) seusai membeli sepaket narkoba jenis sabu.

"Sabu itu baru saja saya beli," kata pria tamatan SMA itu ketika pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Data yang dihimpun Kamis, 2 Juli 2020, pria 46 tahun itu diamanakan di Jalan DI Panjaitan Gang Tunas Harapan, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Warga Jalan Rambai, Kelurahan MB Hilir Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim ini diamankan pada Kamis, 5 Maret 2020 sekitar pukul 18.00 Wib.

Selain sepakat sabu, turut diamankan sebuah ponsel yang dijadikan sebagai barang bukti. Tersangka saat itu ke kediaman adik iparnya tersebut mau mengantarkan nasi untuk mertuanya.

--page

Saat bertemu Ririn, tersangka langsung menanyakan sabu. Setelah dikatakan ada, tersangka membeli sepaket dengan harga Rp 100 ribu.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-7)