PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Juru Bicara I Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Supriyanto mengatakan pemerintah bisa saja menerapkan aturan hukum atau saksi tegas saat ada penolakan terhadap rapid test massal.

"UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, menjadi dasar penerapan sanksi pidana penjara dan denda uang, terutama ketika ada warga yang melanggar," katanya, Kamis 2 Juli 2020.

Aturan itu berlaku bagi warga yang dengan sengaja menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah, maka bisa disangkakan melanggar peraturan perundang-undangan tersebut.

Supriyanto menjelaskan sanksi dalam aturan tersebut berdasarkan tingkat pelanggaran. Yakni berupa pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling besar Rp 1 juta.

Namun Pemerintah Kota Palangka Raya sejauh ini tidak menerapkan aturan hukum maupun sanksi terhadap adanya warga yang menolak rapid test.

--page

Hal itu demi kebaikan masyarakat, dan sebagai langkah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di zona merah.

"Rapid test dilakukan oleh tim yang bekerja secara profesional sesuai hasil pemeriksaan, sehingga tidak mengada-ngada. Pemerintah punya kewajiban melindungi dan mengatur masyarakat," pungkasnya. (HENDRI/B-6)