SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sugiansyah alias Iyan kakek kurir sabu dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno.

Sementara itu dalam tuntutannya sebelumnya jaksa menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata hakim dalam amar putusannya, Selasa, 7 Juli 2020.

Menurut hakim pria 60 tahun itu terbukti mengedarkan sabu sebanyak 3 kantong atau seberat 296,4 gram atas perintah Anang. Terhadap vonis itu terdakwa maupun penuntut umum menyatakan menerima.

Terdakwa dalam kasus ini diamanakan pada Minggu, 23 Pebruari 2020 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Kopi Selatan, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim.

--page

Sabu tersebut diambil atas perintah Anang yang baru saja di kirim dari Pontianak, Kalbar dan akan diambil oleh seorang yang sudah memesannya di lokasi kejadian tersebut. Belum sempat diserahkan terdakwa diamankan. (NACO/B-6)