BORNEONEWS, Sampit - Suriansyah alias Uwi (40) dalam keteragannya menyebutkan membeli sabu dengan harga Rp 900 ribu per paket. Itu diungkapkannya saat sidang, Kamis, 9 Juli 2020.\
"Tapi waktu itu saya baru bayar Rp 200 ribu, rencanan ada uang baru saya bayar,"ucap Uwi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.
Terdakwa diamankan pada Minggu, 29 Maret 2020 sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Lampuyang Kecil RT 1 RW 1 Desa Lempuyang, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotim.
Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya 2 paket sabu, 1 set alat hisab sabu, sendok dari potongan sedotan, 3 pak plastik klip, toples plastik, ponsel dan uang sebesar Rp 250 ribu.
Menurut terdakwa kalau dirinya sebelum diamankan polisi sempat menjual sabu dengan harga per paketnya Rp 100 ribu. Sebagai penjual terdakwa mengaku baru pertama kalinya.
--page
Sebelumnya terdakwa mengaku sebagai pengguna, di mana ia menggunakan sabu dengan dalih menambah stamina karena kesehariannya bekerja sebagai seorang petani.
"Saya gunakan sabu untuk menambahkan stamina, biar kuat kerja," tandas pria yang pekan mendatang akan dituntut jaksa ini. (NACO/B-6)








