BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus sabu, Siti Julaiha (22) menjual narkoba itu atas suruhan Dewi. Adapun Dewi disebutkan sebelumnya berbisnis dengan suami tersangka yang sudah terlebih dahulu masuk penjara.
Kini giliran tersangka menyusul suami lantaran bekerjasama dengan Dewi. Awalnya, Dewi datang ke rumahnya dan menawarkan untuk jualan sabu.
"Dewi datang ke rumah menanyakan kabar suami dan menawarkan saya jualan sabu. Saya mau," ucap tersangka ketika pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Data yang dihimpun Selasa, 14 Juli 2020, tersangka diamankan pada Selasa, 17 Maret 2020 di Jalan Usman Harun 1, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 paket sabu dengan berat 2,31 gram, tisu, timbangan digital, 4 lembar plastik klip, dan sebuah ponsel.
--page
Menurutnya, berbisnis sabu dengan Dewi dilakukan selama 4 bulan. Setiap kali menjual sabu, keuntungan yang didapat sebesar Rp 1 juta jika habis terjual dari setiap setengah kantong sabu yang diberikan Dewi.
Dari setengah kantong sabu itu, tersangka membaginya menjadi paketan kecil dan dijual dengan harga bervariasi sesuai jumlah pesanan pembeli. Biasanya, sabu yang dijual dengan harga Rp 100 - 150 ribu.(NACO/B-11)








