BORNEONEWS, Sampit - Perkara kasus sabu yang membelit, JU alias EJ dan KM dilimpahkan kepada penuntut umum. Sementara itu rekan mereka ME, anggota DPRD nampaknya belakangan.
Saat pelimpahan itu, tersangka mengaku bukan kali pertama menjual sabu kepada ME. Bahkan, ME pernah datang kepada keduanya membeli sabu saat malam takbiran.
"Waktu itu saya baru saja menyerahkan sabu itu kepada ME, tidak lama datang petugas," kata KM saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
KM mengaku menjual sabu itu atas perintah JU. Sabu yang diserahkan itu seharga Rp 300 ribu per paketnya.
Data yang dihimpun Kamis, 16 Juli 2020, JU dan KM diamankan pada Minggu, 31 Mei 2020 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Baamang Tengah 1, Kelurahan Bamaang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
--page
Dari JU diamankan 26 paket sabu seberat 2,27 gram dan uang sebesar Rp 1.850.000. Sementara itu dari KM diamankan sepaket sabu.
Atas perbuatannya itu keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)








