KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas kembali menangkap seorang budak sabu di wilayah setempat.  

Pelaku yang ditangkap kali ini berinisial WS alias BO (20) warga Desa Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Dia ditangkap di desa setempat pada Sabtu, 18 Juli 2020 sekitar pukul 15.30 WIB. 

Kasat Reserse Narkoba Iptu Untung Basuki menuturkan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di desa tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkoba. 

"Mendapati laporan itu, anggota langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan atas laporan itu," katanya mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman, Senin, 20 Juli 2020.

Sesampai di lokasi, anggota pun mencurigai seorang laki-laki, kemudian mendatanginya dan menanyakan namanya.

--page

"Saat ditanya, terlapor mengaku bernama WS alias BO. Kemudian dihadapan saksi, dilakukan pemeriksaan serta pengeledahan badan dan benar saja telah ditemukan 7 paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang disimpannya dalam dompet warna coklat," ungkapnya. 

"Terlapor mengaku bahwa barang haram tersebut miliknya. Kita diamankan tanpa perlawanan, selanjutnya dibawa untuk proses lebih lanjut," jelasnya. 

Selain mengamankan barang bukti 7 paket sabu dengan berat kotor 1,84 gram, lanjutnya anggota juga mengamankan barang bukti lain, yakni dompet warna coklat, handphone beserta simcard dan uang tunai sebesar Rp 2.425.000.

"Akibat perbuatanya terlapor dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1)  UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (HENDRA/B-7)