BORNEONEWS, Sampit - Pemilik sabu sebanyak 15 paket, Runiansyah alias Roni dijatuhi hukuman selama 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.
"Saya terima yang mulia," kata terdakwa menanggapi putusan tersebut. Senada juga disampaikan jaksa penuntut umum.
Selain itu, terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Dalam kasus ini, hakim menjeratnya dengan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim menilai terdakwa bersalah setelah diamankan di kediamannya pada Selasa, 4 Februari 2020 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Usman Harun 1, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Saat digeledah, ditemukan sabu yang disembunyikan tersangka di beberapa tempat. Sabu yang diamanakan tersebut beratnya sekitar 6,13 gram atau sebanyak 15 paket.
--page
Di tas terdakwa temukan 1 paket dan uang Rp 300 ribu, 1 paket ditemukan di lantai ruang lantai 2 dan 13 paket ditemukan dalam kotak rokok. Pengakuan terdakwa sabu dibeli dari terdakwa Yuyut.
Fakta sidang terdakwa sudah berhasil menjual sabu sebanyak 5 paket sebelum diamankan. Namun uang sebesar Rp 200 ribu sudah habis digunakan untuk kebutuhan pribadinya. (NACO/B-11)








