BORNEONEWS, Sampit - Dengan dalih keuntungan sebesar Rp 350 ribu membuat M Kadi alias Atok nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Itu diungkapkannya saat memberikan keterangan dalam persidangan.
"Benar semua itu barang bukti milik saya, untuk dijual kembali," kata terdakwa, Selasa, 21 Juli 2020 kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ega Shaktiana.
Terdakwa menyebutkan diamankan pada Minggu, 23 Pebruari 2020 sekitar pukul 23.00 Wib. Dari penggeledahan di kediaman tersangka di Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim ditemukan sejumlah barang bukti.
Di antaranya sabu sebanyak 0,32 gram, 19 plastik klip, timbangan digital, alat hisab sabu, sendok dari potongan sedotan, uang Rp 127 ribu dan ponsel.
Atok mengakui sabu yang diamankan itu dibelinya dengan Ro seharga Rp 450 ribu. Keduanya bertransaksi di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotim.
--page
Terdakwa mengakui sudah 6 kali membeli sabu dengan Ro. Sabu dibagi jadi beberapa paket dijual dengan harga per paket Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu. Jika habis terjual, menurut tersangka keuntungan yang didapat bisa mencapai Rp 350 ribu.
Kepada hakim maupun jaksa, terdakwa membenarkan kalau uang yang turut diamankan darinya itu berasal dari hasil penjualan sabu. (NACO/B-7)








