BORNEONEWS, Sampit - M Kadi alias Atok, terduga pengedar narkoba jenis sabu ternyata sudah lama menjadi incaran petugas kepolisian. Itu terungkap dalam keterangan pihak kepolisian saat jadi saksi, Rabu, 21 Juli 2020.
Saksi yang dihadirkan jaksa Arie Kesumawati dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ega Shaktiana itu yakni dari anggota Polsek Cempaga.
Saksi menyebutkan kalau pria tamatan SD ini diamankan pada Minggu, 23 Februari 2020 sekitar pukul 23.00 WIB.
Dari penggeledahan di kediaman tersangka di Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim ditemukan sejumlah barang bukti.
Di antaranya sabu sebanyak 0,32 gram, 19 plastik klip, timbangan digital, alat hisab sabu, sendok dari potongan sedotan, uang Rp 127 ribu dan ponsel.
--page
"Tersangka sudah lama jadi incaran kami, karena informasi yang kami dapatkan sudah sering mengedarkan sabu, sehingga kita dalami dan hari itu kita berhasil mengamankannnya," ucap saksi Budi.
Menurut saksi, kala itu, terdakwa kooperatif dan mengakui terus terang atas kepemilikan barang haram tersebut. "Tidak ada perlawanan saat kami amankan," ucap sakso.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-7)








