PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Setelah sempat tertunda hingga beberapa jam akhirnya personel Polresta Palangka Raya cepat  mengambil alih prosesi penguburan jenazah di tempat pemakaman umum Jalan Tjilik Riwut Km 12 Kota setempat.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, insiden  penganiayaan terhadap petugas pemulasaran lantaran kurangnya komunikasi antara pihak Rumah sakit dengan pihak keluarga yang meninggal dunia.

Kapolresta mengatakan, ada 6 personel dari Polresta Palangka Raya yang dilibatkan dalam prosesi pemakaman tersebut.

Sebelumnya, lanjut Kapolresta, pasien masuk ke Rumah Sakit pada malam dan menghembuskan napas terakhir siang tadi.

"Setelah pasien meninggal, pihak keluarga sudah menandatangani prosedur secara covid-19," tuturnya.

Kendati demikian lanjut Kapolresta, setelah korban tiba di TPU km 12, pihak keluarga meminta kepada petugas untuk tidak dimakamkan di lokasi pemakaman Covid-19 yang sudah disiapkan oleh pihak Rumah Sakit Muhammad Diyah.

--page

"Pemakaman ini juga masih satu lokasi di tempat pemakaman umum Km 12. Sehingga tidak adanya kesepakatan itu, pihak keluarga marah. Karena pemakaman dilakukan dengan standar covid-19 itu, mungkin tidak dilakukan prosedur pemakaman secara Agamanya," tandasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)