SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Suriansyah alias Uwi (40) dianggap majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit bersalah atas kasus narkoba jenis sabu.

"Perbuatan terdakwa sebagaiamana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Darminto, Rabu, 22 Juli 2020.

Selain itu Uwi juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara. Atas putusan tersebut terdakwa langsung menyatakan menerima begitu pula dengan penuntut umum.

Majelis hakim mengungkapkan, terdakwa terbukti menguasai sabu saat diamankan pada Minggu, 29 Maret 2020 sekitar pukul 21.30 Wib di Jalan Lampuyang Kecil RT 1 RW 1 Desa Lempuyang, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotim.

Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya 2 paket sabu, 1 set alat hisab sabu, sendok dari potongan sedotan, 3 pak plastik klip, toples plastik, ponsel dan uang sebesar Rp 250 ribu.

--page

Sabu tersebut didapat dengan cara membeli sebanyak 1 paket kemudian dibagi jadi beberapa paket untuk diedarkan lagi. Adapun barang bukti sabu, alat hisab dsn plastik klip serta ponsel dirampas untuk dimusnahkan sementara uang dirampas untuk negara. (NACO/B-5)