PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Kesadaran masyarakat terkait protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona masih cukup rendah. Seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. 

Kondisi ini membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau berencana akan membuat peraturan tentang protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona. Hal itu diakui Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau, Saripudin. 

Saripudin mengatakan, pihaknya akan segera menggodok aturan tentang protokol kesehatan tersebut. Dalam aturan itu akan mengatur tentang kepatuhan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan. 

"Seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan lainnya dalam rangka memutus rantai penyebaran covid-19," kata Saripudin, Kamis, 23 Juli 2020. 

Lanjut dia, dalam aturan itu nantinya juga akan dimuat tentang hukuman bagi siapa saja yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan. Namun, apa hukuman yang diberikan akan dirumuskan bersama-sama dengan tim. 

--page

"Mungkin nanti aturan itu Perbup saja. Aturan ini semata-mata dibuat untuk mempercepat pemutusan rantai penyebaran covid-19," ujar dia. 

Saripudin mengungkapkan, aturan ini tentunya harus mendapat dukungan dan persetujuan semua pihak. Harapan kita dengan aturan ini nanti pandemi covid-19 di Pulang Pisau bisa cepat berakhir. (M.BADARUDIN/B-7)