SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Satreskoba Polres Kotawaringin Timur, Toni Pratino saat jadi saksi dalam persidangan Johansyah alias Ogok menyebut, barang bukti sabu ditemukan dalam saku celana terdakwa. 

"Sabu tersebut (rencana terdakwa) untuk diedarkannya lagi," ucap saksi saat persidangan, Jumat, 24 Juli 2020.

Saksi menuturkan, terdakwa diamankan pada Jumat, 20 Maret 2020 sekitar pukul 06.00 WIB di kediamannya Jalan Iskandar 18, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 3 paket sabu yang didapat di saku celana bagian depan. Sabu tersebut merupakan barang sisa hasil penjualan yang belum habis terjual.

Selain sabu, lanjut saksi, barang bukti lain yang ditemukan yakni uang sebesar Rp 300 ribu. Terdakwa mengaku uang itu hasil penjualan sebelumnya. Kemudian juga ditemukan sebuah ponsel.

"Ketika kami amankan, tidak ada perlawanan dari terdakwa dan dia akui terus terang perbuatannya," ucap saksi.

--page

Menanggapi kesaksian tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Bambang Nugroho membenarkan. Sidang ditunda pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (NACO/B-7)