BORNEONEWS, Kasongan - Jajaran Polsek Sanaman Mantikei dan Petak Malai menangkap warga Desa Tumbang Manggu dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
Kapolres Katingan, AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kapolsek Sanaman Mantikei dan Petak Malai Iptu I Wayan Wiratmaja, Jumat, 24 Juli 2020 mengatakan tersangka pengendar diamankan pada Rabu, 22 Juli 2020 sore.
Dia mengatakan, tersangka berinisial Ber (52) merupakan warga Tumbang Manggu, ditangkap di rumahnya RT 04 RW 02, Desa Tumbang Manggu, Kecamatan Sanaman Mantikei.
Penangkapan diawali saat anggota Polsek Sanaman Mantikei dan Petak Malai mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran sabu di seputaran Desa Tumbang Manggu.
"Berdasarkan informasi tersebut, aggota melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka," kata Wayan Wiratmaja.
--page
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman tersangka dengan disaksikan oleh kades dan warga setempat. Hasilnya, ditemukan 12 paket sabu siap edar.
Sabu tersebut dimasukkan dalam bekas bungkus rokok dalam saku celana serta disembunyikan di bawah pohon pisang seberang rumahnya.
“Untuk pengembangan, dilakukan penggeledahan dirumah pelaku yang disaksikan kades dan warga setempat. Juga dtemukan satu bundel plastik klip bening, ponsel, serta uang sebesar Rp 3.418.000 yang diduga hasil penjualan,” jelas Wayan. (ABDUL GOFUR/B-11)








