SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Fadil Holili alias Fadil (38) terancam hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara, tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Arie Kesumawati.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa dalam tuntutannya, Jumat, 24 Juli 2020.

Menurut jaksa terdakwa bersalah setelah kedapatan menyimpan sabu pada Rabu, 12 Pebruari 2020 sekitar pukul 13.30 Wib di Jalan Suprapto XX dibarak milik Yoyong, Kelurahan MB Hilir Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari terdakwa sabu sebanyak 1 paket,. sabu itu dibelinya dengan Hery sebelumnya seharga Rp 3,5 juta dan itu masih belum lunas dibayarkan, dan hanya dibayar Rp 1 juta.

Selain menggunakan sabu terdskwa juga terbukti sebagai pengedar, bahkan sabu yang dibelinya itu rencananya juga untuk diedarkannya. Namun belum sempat terdakwa diamankan.

--page

Terdakwa juga dalam fakta persidangan terungkap membeli sabu dengan Hery sudah dua kali. Atas tuntutan itu terdakwa diberi waktu sepekan untuk mempersiapkan pembelaannya. (NACO/B-5)