SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Hery Prianto alias Hery yang kesehariannya bekerja sebagai penjaga gudang dituntut pidana penjara selama 6 tahun. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa pada Senin, 27 Juli 2020.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Dewi Khartika.

Hakim memberi waktu selama sepekan untuk terdakwa mempersiapkan pembelaannya. Selain pidana pokok tersebut, terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Menurut jaksa, terdakwa bersalah setelah diamanakan pada Rabu, 12 Februari 2020 sekitar pukul 13.45 WIB di Jalan Suprapto XX, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari terdakwa, diamanakan sabu sebanyak 5 paket yang disimpan dalam sebuah kotak rokok. Pengakuannya sabu itu dibeli dengan harga Rp 1,8 juta dan untuk diedarkan lagi.

--page

Fakta sidang mengungkapkan, ketika akan diamanakan, terdakwa sempat berupaya membuang sabu tersebut. Namun, petugas melihatnya dan menemukan sabu itu di atas tanah tidak jauh darinya.(NACO/B-7)