BORNEONEWS, Sampit - Syaiful Rahman alias Ipul (42) akan semakin lama meringkuk di penjara. Selain kini masih menjalani masa pidana atas kasus sabu, terdakwa yang kembali berurusan dengan hukum. Dia terancam hukuman selama 10 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Didiek Prasetyo Utomo, dalam tuntutannya, Senin, 27 Juli 2020.
Selain itu, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Pertimbangan tuntutan berat jaksa itu lantaran terdakwa tidak pernah kapok berurusan dengan hukum dan ini yang ketiga kalinya.
"Yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya," tukas jaksa di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.
Dalam fakta sidang, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Bambang Nugroho itu diamankan pada Senin, 9 Maret 2020 sekitar pukul 16.20 WIB di pos jaga tahanan Blok Wanita Lapas Kelas IIB Sampit, Jalan Lembaga, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Ditemukan sepaket sabu yang disembunyikan di sebuah botol. Sabu itu berasal dari rekannya dan diserahkan saat terdakwa sedang dibesuk. Rencananya sabu itu akan diserahkan kepada seseorang berinisial Su.
Su sebelumnya memesan sabu kepada terdakwa lantaran ingin menggunakan saat itu. Namun belum sempat, terdakwa diamankan. Su sendiri merupakan kekasih napi yang sudah 3 kali berurusan dengan hukum ini. (NACO/B-7)








