SAMPIT –

BORNEONEWS Sampit - Misriyanto alias Alus terancam hukuman selama 8 tahun penjara, karena kenekatannya mau jadi kurir sabu, tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Dewi Khartika, Selasa, 28 Juli 2020.

"Terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 5 bulan penjara," kata jaksa dalam tuntutannya dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno.

Dalam kasus ini jaksa menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  Atas tuntutan itu secara lisan terdakwa memohon keringanan hukuman.

"Saya tulang punggung keluarga yang mulia, saya sangat menyesal, mohon agar diringankan," ucap terdakwa.

Terdakwa terbukti bersalah setelah diamankan pada Selasa, 31 Maret 2020 sekitar pukul, 12.30 Wib di Jalan Tjilik Riwut Km 41 Simpang PT Task 3, Desa Luwuk Ranggan, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim.

--page

Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian ditemukan barang bukti berupa 3 buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 13,50 gram dari terdakwa

Sabu itu rencananya akan diserahkan kepada Edi yang merupakan karyawan perkebunan kelapa sawit yang sebelumnya memesan sabu tersebut melalui Matsidi (sudah vonis) yang merupakan bos terdakwa.(NACO/B-5)