BORNEONEWS, Sampit - Ningsih (25) yang sedang ngeflay (nyabu) terkejut melihat kedatangan petugas kepolisian yang langsung masuk ke dalam kamarnya.
"Saat kami datang, saya yang masuk lewat pintu belakang langsung naik ke kamar terdakwa berada di lantai 2," kata saksi polisi Taufik Rahman saat memberikan keterangannya bersama Roy Tuah HS.
Menurut saksi, pada persidangan Selasa, 28 Juli 2020 itu terdakwa terkejut dan langsung membuang bong sabu dari jendela kamarnya itu dan setelah itu petugas langsung menggeledah kamar tersebut.
Dalam kamar ditemukan barang bukti kotak bekas obat herbal, korek mancis, pipet kaca berisi sabu, alat hisab dan sendok sabu terbuat dari sedotan.
"Sementara bong tidak kami temukan karena gelap malam itu, sabu dalam pipet itu sisa yang saat itu digunakan terdakwa," ucap saksi.
--page
Menurut saksi terdakwa diamankan pada Selasa, 17 Maret 2020 sekitar pukul 22.00 Wib di rumahnya Jalan Usman Harun 1, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Akibat perbuatannya tersebut perempuan tamatan SMK tersebut harus meringkuk di penjara dan kini menyusul kakak kandungnya Doniansyah yang juga terjerat kasus barang haram tersebut. (NACO/B-5)








