SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ningsih (25) di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno menyebutkan menyusul kakak kandungnya Doniansyah ke penjara karena menggunakan sabu.

"Saya menggunakan sabu untuk kerja, biar tambah stamina," ucapnya pada persidangan Selasa, 28 Juli 2020.

Terdakwa menyebutkan saat diamankan itu saat mengkonsumsi sabu. Selama berurusan dengan sabu terdakwa mengaku hanya sebagai pengguna dan tidak pernah mengedarkannya.

Menurut terdakwa kalau dirinya sudah lama menggunakan sabu sejak 2019 lalu. Sabu dibeli dengan seorang pengedar bernama Devi dengan harga per paket Rp 100 ribu.

Dalam sebulan bisa menggunakan sabu 1-2 kali, sempat berupaya ingin berhenti namun sulit hingga akhirnya terdakwa diamanakan oleh pihak Ditresnarkoba Polda Kalteng.

--page

Saat digeledah dalam kamar terdakwa ditemukan barang bukti kotak bekas obat herbal, korek mancis, pipet kaca berisi sabu, alat hisab dan sendok sabu terbuat dari sedotan.

Dalam kasus ini terdakwa diamankan pada Selasa, 17 Maret 2020 sekitar pukul 22.00 Wib di rumahnya Jalan Usman Harun 1, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. (NACO/B-5)