PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menyampaikan bahwa pelaku usaha perhotelan wajib mengantongi surat izin atau rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 agar bisa menjalankan usahanya.

"Nantinya Tim Gugus Tugas akan memverifikasi dengan syarat serta prosedur yang sudah ditentukan. Setelah mendapatkan rekomendasi, pelaku usaha diperbolehkan menjalankan usahanya," jelasnya.

Pesan ini disampaikan Fairid saat menerima audensi dari Manajemen Hotel Luwansa perihal izin menjalankan usaha dalam suasana pandemi Covid-19, Selasa 28 Juli 2020.

Fairid juga mengingatkan kepada pelaku usaha industri perhotelan yang ingin kembali membuka hotelnya, agar senantiasa mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan, serta mengurangi jumlah tamu yang datang.

"Terpenting adalah bagaimana operator hotel bisa memastikan keamanan dan kesehatan para tamu dan meningkatkan standar kebersihan dengan melakukan dan menerapkan protokol kesehatan," ungkapnya.

--page

Fairid berharap pelaku usaha maupun masyarakat bisat bersama-sama mendisiplinkan diri mematuhi aturan protokol kesehatan agar sebaran kasus covid-19 dapat ditekan secara maksimal. (HENDRI/B-6)