BORNEONEWS, Sampit - Heny Priono alias Henny pemilik narkoba yang terdiri dari 7 paket sabu dan setengah butir ekstasi terancam hukuman selama 8 tahun dan 6 bulan penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Arie Kesumawati, Rabu 29 Juli 2020 dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno.
Selain itu pria yang mengaku dapat barang haram itu dari Yuli Among (DPO) tersebut oleh jaksa didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.
Dari fakta persidangan terungkap kalau terdakwa diamankan pada Minggu, 23 Pebruari 2020 pukul 15.00 Wib Jalan Teratai 3 RT 41 RW 7 Kelurahan Ketapang Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat dilakukan penggeledahan oleh anggota Satreskoba Polres Kotim ditemukan narkotika yang beratnya melebihi 5 gram yang terdiri dari 7 paket sabu dan setengah butir ekstasi.
--page
Barang haram itu rencananya untuk diedarkan oleh pria yang bermukim di Jalan Walter Condrad Gang Guntur, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. (NACO/B-5)








