BORNEONEWS, Sampit - Fadil Holili alias Fadil (38) akhirnya divonis selama 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara, Kamis, 30 Juli 2020.
Sementara sebelumnya pria yang didampingi penasihat hukumnya Nitro Adetya itu dituntut hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara, oleh Jaksa Arie Kesumawati.
Perbuatan terdakwa menurut majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Atas vonis ini saya menerima yang mulia," ucap terdakwa.
Menurut majelis hakim dalam pertimbangannya, menyebut terdakwa bersalah setelah kedapatan menyimpan sabu pada Rabu, 12 Pebruari 2020 sekitar pukul 13.30 Wib di Jalan Suprapto XX dibarak milik Yoyong, Kelurahan MB Hilir Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari terdakwa ditemukan sabu sebanyak 1 paket, sabu itu dibelinya dengan Hery sebelumnya seharga Rp 3,5 juta dan itu masih belum lunas dibayarkan, dan hanya dibayar Rp 1 juta. Kepada Hery terdakwa sudah 2 kali membeli barang haram tersebut.
--page
Selain menggunakan sabu terdakwa juga terbukti sebagai pengedar, bahkan sabu yang dibelinya itu rencananya juga untuk diedarkannya. Namun belum sempat terdakwa diamankan. (NACO/B-5)








