BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus sabu Ririn Humaya menyebutkan kalau sabu yang diamankan petugas kepolisian darinya itu tidak ada kaitannya dengan dirinya. Pengakuannya itu turut dibenarkan terdakwa Jhoni Irfania alias Iyon kakak iparnya.
"Saya ditumbalkan yang mulia sabu itu milik Ririk Juniar alias Ojek kakak saya. Karena waktu itu Ojek kabur jadi saya yang ditangkap," ujarnya, Kamis, 30 Juli 2020.
Ririn juga membatah keterangan saksi polisi Taufik Rahman dan Robi yang menyebutkan kalau dirinya ikut menjual sabu milik Ojek. Selain itu sabu yang diamankan dari Iyon dibelinya langsung dari Ojek.
"Saya tidak pernah jual sabu ke Iyon, saat itu dia beli sabu dengan Ojek," ucap Ririn yang diamini oleh Iyon saat itu.
Namun demikian saksi polisi tetap pada keteragannya yang menyebut sabu itu memang milik Ojek akan tetapi Ririn ikut mengedarkannya sebagaimana pengakuannya dalam BAP di penyidikan.
--page
Menurut saksi keduanya diamankan pada Kamis, 5 Maret 2020 sekitar jam 18.00 Wib di Jalan DI Panjaitan Gang Tunas Harapan, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
Saat dilakukan penggeledahan dalam kasus Ririn, yang ditemukan petugas kepolisian sebuah ponsel hingga petugas melakukan penggeledahan rumah dan sekitarnya.
Di atas kandang ayam ditemukan sebuah kotak kecil yang dilakban hitam ketika di buka berisi narkoba jenis sabu-sabu dan sebuah kotak besar yang di dalam juga ada sepaket sabu. Kemudian di dalam rumahnya ditemukan 2 buah ponsel dan uang sebesar Rp 150 ribu. Sementara itu dari Iyon diamankan sepaket sabu yang baru dibeli dengan Ririn. (NACO/B-5)








