BORNEONEWS, Buntok – Jajaran Polsek Jenamas mengamankan seorang pria diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Rantau Bahuang, Kecamatan Jenamas, Barito Selatan, pada Minggu, 2 Agustus 2020 sekitar pukul 11. 47 WIB.
Pelaku diketahui berinisial RT alias SN (48) kelahiran Desa Rantau Bahuang beralamat Desa Paminggir, Kecamatan Paminggir, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
“Kita telah mengamankan pelaku karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu,” kata Kapolsek Jenamas IPDA Miftah Khoiri mewakili Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah, Senin, 3 Agustus 2020.
Ia membeberkan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa seseorang diduga sedang bertransaksi narkoba jenis sabu di Desa Rantau Bahuang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut dia, pihaknya pun berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Sesampai di tempat kejadian, ditemukan seorang pria dengan gelagat mencurigakan.
--page
Pelaku juga membuang sesuatu ke padang rumput pinggir jalan. Melihat hal tersebut, anggota langsung mengamankan pelaku serta melakukan pencarian barang yang dibuang tersebut.
“Pelaku tidak berkutik setelah ditemukan barang bukti 1 paket kecil berisikan serbuk Kristal diduga sabu yang dibuanngnya. Setelah digeledah, juga ditemukan 3 paket kecil diduga sabu disimpan pelaku dalam kotak rokok,” beber Kapolsek.
Saat ini, lanjut dia, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jenamas untuk penyelidikan dan proses hukum selanjutnya.
Adapun barang bukti yang turut diamankan, 4 paket kecil diduga sabu, 1 pipet kaca, 1 bungkus rokok merk Red Bold, 1 handphone merk Nokia dan uang tunai Rp 800 ribu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (URIUTU DJAPER/B-7)








