BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Rukip dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dikuasainya sebanyak 50,8 gram, divonis penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 5 Agustus 2020.
Ketua Majelis Hakim Heru Karyono menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I, diatur dalam Pasal 114 dan 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa terbukti mengusai narkotika jenis sabu yang beratbya melebihi 5 gram, sehingga diputus penjara selama 8 tahun dan denda 1 miliar," kata majelis.
Ketua Majelis Hakim Heru Karyono memberikan hak kepada terdakwa, untuk menyikapi putusan tersebut dengan jangka waktu 14 hari. Namun apabila tidak ada tanggapan maka dinyatakan menerima putusan.
Diketahui bahwa terdakwa Rukip, diamankan Satresnarkoba Polres Kobar pada Rabu, 4 Maret 2020, di pinggir Jalan Pelita Rt. 02 Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan.
--page
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa, ditemukan barang bukti 1 paket yang diduga sabu berat kotor 50,41 gram atau berat bersih 50,08 gram. (DANANG/B-7)








