SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - MY alias TI yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan mengaku nyambi jualan sabu. Itu diungkapkannya dalam persidangan saat majelis hakim meminta keterangannya sebagai terdakwa.

"Kalau pekerjaan sehari-harinya saya sebagai tukang bangunan," ucap terdakwa dalam sidang secara virtual tersebut, Senin, 10 Agustus 2020.

Terdakwa diamankan pada Minggu, 8 Maret 2020 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Ir. H Juanda XX RT 2 RW 1 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Saat penggeledahan, ditemukan 6 paket sabu beserta barang bukti lain, seperti sendok dari sedotan, 1 pak plastik klip, bong sabu, timbangan digital, uang hasil penjualan sabu Rp 400 ribu, dan sebuah ponsel.

"Sabu itu saya dapat beli dengan Sapri. Terakhir saya beli Rp 1,4 juta," ucapnya.

--page

Menurutnya setiap kali membeli sabu dari Sapri dan barang haram itu habis terjual, keuntungan yang didapatnya bisa mencapai Rp 200 ribu.

Sabu yang dibelinya itu dibagikan lagi jadi beberapa paket. Dan setiap paket dijualnya dengan harga sekitar Rp 200 ribu.

"Kalau uang yang diamankan itu hasil penjualan," kata pria yang mengaku sudah 6 bulan jualan sabu itu. (NACO/B-11)