PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani telah menyerahkan surat rekomendasi kepada 4 pelaku usaha hiburan agar bisa beroperasi. Penyerahan itu dilaksanakan di kantor BPBD Palangka Raya, Senin 10 Agustus 2020.

"Kami menyerahkan rekomendasi kepada pelaku usaha hiburan yang sudah diverifikasi dan dinilai  telah memenuhi protokol kesehatan serta memiliki perizinan yang jelas sesuai ketentuan berlaku," kata Emi.

Adapun keempat usaha hiburan tersebut antara lain, Nav Karaoke, Dtones By Afgan Karaoke, D'Lavan Karaoke Keluarga dan Zoom Pool Billiard & Bar.

"Tadi juga sudah dilakukan penandatanganan bersama surat rekomendasi dan sekarang 4 usaha tersebut bisa beroperasi kembali.  Tapi hanya boleh buka sampai jam 12 malam," tuturnya.

Emi menambahkan, segala bentuk bidang usaha termasuk kegiatan masyarakat kini telah diberikan kelonggaran beraktivitas. Namun dengan catatan wajib menjalankan protokol kesehatan.

--page

Sedangkan bagi setiap orang yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Penegakkan hukum dan sanksi tersebut dilaksanakan oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya," tandas Emi. (HENDRI/B-7)