BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa Agung Budianto alias Agung (36) dan Jumaali (48) diamankan gara-gara menyimpan sabu senilai Rp 4 juta. Dalam persidangan, keduanya mengaku sabu dibeli dari seseorang di Pal 12, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotim.
"Yang punya barang (terdakwa) Agung. Dia minta bantu Jumali membelinya di Pal 12 seharga Rp 4 juta," kata saksi Natalius Bramantyo, dari Satreskoba Polres Kotim dalam persidangan, Rabu, 12 Agustus 2020
Keduanya diamankan pada saat mengendarai mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi KB 1448 MF pada Sabtu, 6 Juni 2020 sekitar pukul 00.30 Wib.
Keduanya dihentikan di Jalan HM Arsyad RT 47 RW 7 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
Disaksikan petugas sekuriti setempat, polisi melakukan pengggeledahan dan mengamankan 1 paket sabu seberat 2,5 gram di tempat duduk Agung, serta barang bukti lainnya yakni 2 buah ponsel.
--page
"Pengakuan Jumari, dia membeli sabu itu diupah Agung. Sabu dibeli dengan seorang pengedar bernama Pak Ju," ujar saksi.
Saat membeli sabu itu, Agung ikut mengantar Jumari ke lokasi. Akan tetapi yang bertransaksi dengan pak Ju hanya Jumari, sementara pengakuan Agung hanya menunggu di mobil. (NACO/B-11)








