PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Warga Palangka Raya yang bergelut di dunia Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) diminta segera mendaftarkan diri agar bisa mendapatkan bantuan modal usaha.

Bantuan itu merupakan stimulus ekonomi dari Kementerian Koperasi UMKM untuk membantu para pelaku usaha mengembangkan usahanya di tengah pandemi Covid-19, yakni sebesar Rp 2.4 juta.

Untuk mendapatkan bantuan tersebut para pelaku usaha UKM diminta mendaftar paling lambat minggu ke-2 bulan September 2020 mendatang.

"Bagi pelaku usaha UKM  bisa langsung mendaftar ke kantor kami dan selanjutnya akan diverifikasi,” kata Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya, Rawang, Minggu 16 Agustus 2020.

Dia menjelaskan, bantuan ini diberikan kepada pelaku usaha yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan pinjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan.

--page


"Yang jelas harus WNI dan mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dan lampirannya, serta bukan ASN, bukan anggota TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD," pungkasnya. (HENDRI/B-5)