BORNEONEWS, Sampit - Pasangan muda mudi berinisial JP alias Joni (28) dan MR (24) warga Jalan Lesa, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), karena edarkan sabu.
"Keduanya ditangkap disebuah rumah dan kami temukan barang bukti berupa 12 paket sabu yang belum terjual," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi, Senin 17 Agustus 2020.
Keduanya ditangkap atas dasar laporan masyarakat yang geram dan sering melihat hal mencurigakan dari kedua tersangka, sehingga polisi melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi tersebut.
Benar saja ditemukan 8 paket sabu di dalam kotak permen yang disimpan disebuah ban bekas di samping rumah. Sabu ini diakui tersangka Joni.
Polisi juga menemukan 4 paket sabu di dalam remot televisi di rumah. Bahkan polisi juga menyita timbangan dan telepon seleuler untuk bertransaksi.
--page
"Kami juga menyita uang Rp 2 juta hasil penjulan dari mereka yang disimpan tersangka MR," kata Arasi.
Sementara itu peran dari kedua tersangka yakni Joni sebagai pengedar yang menjual kepada sejumlah pembeli.
Sedangkan uangnya diserahkan kepada MR dan MR juga yang mencari barang haram ini untuk dibagi-bagi dan dijual. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)








