SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Siti Julaiha (22) menyusul suaminya ke penjara karena menjual sabu. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya gara-gara tergiur keuntungan Rp 1 juta setiap sabu yang dibelinya habis terjual.

"Pengakuan terdakwa sabu dibeli dengan Dewi sebanyak 1 kantong, jika habis dapat untung Rp 1 juta dia," kata Robi yang turut dibenarkan Roy Tuah anggota kepolisian yang mengamankan terdakwa.

Menurut saksi sabu sekantong yang dibeli terdakwa dengan Dewi itu seberat 2,31 gram, di mana saat diamankan sabu tersebut belum habis terjual.

"Dewi sudah kita cari akan tetapi belum kita temukan di mana keberadaannya," ucap saksi pada persidangan tersebut.

Selasa, 18 Agustus 2020 itu terungkap kalau terdakwa diamanakan pada Selasa, 17 Maret 2020 di Jalan Usman Harun 1, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

--page

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 kantong sabu dengan berat 2,31 gram, tissue, timbangan digital, 4 lembar plastik klip, dan sebuah ponsel.

Ketika diamanakan sabu dan barang bukti lainnya ditemukan dikolong rumah, dan ponsel ditemukan di atas meja TV.

Terdakwa menjalani bisnis sabu dengan Dewi selama 4 bulan. Sabu dari Dewi dibagi menjadi paketan kecil dan dijual dengan harga bervariasi sesuai dengan jumlah pesanan pembeli. Biasanya pengakuan terdakwa kepada petugas sabu yang dijual dengan harga Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu per paket. (NACO/B-7)