SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang laki-laki bernama Nurul Ramadan tidak bisa berkutik setelah ketahuan menyimpan sabu dalam stang sepeda motor. Dia pun ditangkap aparat kepolisian. Nurul menyimpan di tempat tersebut sembari menunggu ada pembeli. 

"Terdakwa dapat sabu dibeli dari Yuli," kata saksi Polisi Ivone De Carlo dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Muslim Setiawan.

Di saksi ketua RT Siswoyo, terungkap, Selasa, 18 Agustus 2020 itu kalau terdakwa diamankan di barak yang ditempatinya di Jalan Kenan Sandan, Kelurahan Bamaang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Terdakwa diamankan pada Kamis, 12 Mei 2020 sekitar pukul 19.00 Wib, sabu sepaket saat itu ditemukan di stang motor yang sedang berada di dalam barak.

"Sabu itu dibeli dengan harga Rp 6 juta, kemudian dibagi jadi beberapa paket," ucap saksi.

Selain sabu barang bukti lain yang diamankan diantaranya, tas kecil, 1 pak plastik klip, timbangan digital, alat hisab sabu dan sebuah ponsel.

--page

Terdakwa kepada petugas mengaku sabu yang dibagi-baginya itu dijual dengan harga variasi mulai dari Rp 400 ribu, Rp 1 juta hingga Rp 3 juta per paketnya. (NACO/B-7)