KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Propam Polres Kapuas menggelar operasi pendisiplinan penggunaan masker bagi anggota di lingkungan mapolres, Selasa 18 Agustus 2020.

Anggota Polri diwajibkan disiplin menggunakan masker sebagai bentuk kepatuhan terhadap protokol kesehatan untuk penanganan corona virus disease atau Covid-19.

Kasi Propam Polres Kapuas Ipda Johansyah menyampaikan operasi dimulai lewat setiap internal Kepolisian seluruh Indonesia sebagai upaya memutus mata rantai covid-19.

“Hari ini kami melakukan pendisiplinan penggunaan masker kepada seluruh anggota Polres Kapuas,” katanya, Selasa 18 Agustus 2020.

Operasi pendisiplinan masker di internal Polri itu dilakukan juga sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur soal kedisiplinan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

--page

Sebelumnya Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Inpres ini di antaranya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. "Kami berharap seluruh personel bisa terus disiplin, dan mematuhi anjuran-anjiran tersebut," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)