BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Residivis kasus sabu berinisial MF (26) warga Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai baru 17 hari menghirdup udara benas.
Namun kali dia kembali diamankan Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) lantaran menyimpan sabu.
Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Juan Rudolf Wagiu mengatakan pelaku baru keluar dari penjara pada 30 Juli 2020.
"Jadi pelaku diamankan Senin 17 Agustus 2020 dengan barang bukti sabu yang disimpang di dalam daun pisang," ujarnya, Rabu 19 Agustus 2020.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama pelaku ini telah divonis penjara selama 4 tahun, namun akibat ulahnya kini ia kembali menjadi tahanan Polres Kobar.
--page
Saat dilakukan penangkapan di Jalan Tjilik Riwut, Gang Fatahilah, RT.14, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) di itangan sebelah kiri pelaku ini ada menggenggam satu lembar daun pisang.
Lalu saat diperiksa didalamnya ada satu paket sabu dengan berat kotor 5,07 gram, diakui miliknya.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (DANANG/B-6)








