SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Danna (35) divonis pidana penjara selama  4 tahun atas kasus sabu yang membelitnya, vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana, Senin, 24 Agustus 2020.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan penuntut umum," kata hakim dalam vonisnya.

Selain itu warga Desa Waringin Agung tersebut didenda sebesar Rp 800 juta subsider 1 bulan penjara. sementara itu dalam tuntutan sebelumnya terdakwa dituntut selama 5 tahun penjara dan denda Rp 800 subsider 3 bulan kurungan.

Fakta sidang terdakwa diamankan pada Selasa, 19 Mei 2020 sekitar pukul 15.00 Wib di Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim dari terdakwa diamanakan 1 paket sabu.

Selain barang bukti sabu petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 2 buah pipet kaca, 3 buah sendok dari potongan sedotan dan 5 lembar plastik klip.

--page

Menurut keterangan terdakwa maupun petugas kepolisian sbu sebanyak 1 paket itu dibelinya dengan harga Rp 300 ribu. Sabu tersebut diakuinya untuk digunakan saja dan bukan untuk diedarkan lagi. (NACO/B-5)