KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Polres Kapuas menggelar Sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Aula Tingang Menteng Pananjung Tarung Polres Kapuas.

Terkait itu, Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, menyampaikan harapannya kepada para personel, agar memahami Perkap yang telah disosialisasikan tersebut.

"Perkap tentang penyidikan tindak pidana ini wajib diketahui oleh para personel, terkhusus para penyidik maupun Polsek agar penegakan hukum dapat dilaksanakan sesuai SOP," kata AKBP Manang Soebeti, Selasa, 25 Agustus 2020.

Sehingga, lanjut dia bisa personel semakin profesional, transparan, dan akuntabel terhadap setiap perkara guna terwujudnya supremasi hukum yang mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan.

“Jadi, Perkap ini dibuat sebagai petunjuk pelaksanaan mengenai penyidikan tindak pidana agar para penyidik maupun personel polsek dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang secara profesional, transparan, dan akuntabel," tuturnya.

--page

Ia berharap dengan memahami Perkap tersebut, dalam pelaksanaannya saat personel bertugas nanti bisa berjalan dengan baik, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun sosialisasi itu juga disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Tri Wibowo, yang diikuti oleh personel yang ditunjuk baik dari Bag, Satuan maupun Sie serta Polsek jajaran. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)