PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pemkab Pulang Pisau bakal melakukan penindakan kepada warga yang tidak menggunakan masker jika sudah memiliki peraturan bupati (Perbup) yang mengatur disiplin protokol kesehatan. 

"Kita sedang melakukan langkah-langkah dan mengkaji, dan dengan ada Perbup tersebut bagaimana sanksi bagi yang tidak menggunakan masker," ujar Bupati Pulang Pisau, Edy Pratowo, Selasa, 25 Agustus 2020.

Edy mengatakan Perbup tersebut hingga saat ini masih dalam kajian lapangan. "Jangan sampai dengan keluarkan peraturan ini nanti dianggap memberatkan, yang pasti tujuan kita baik, agar warga dapat membiasakan diri dalam era adaptasi kebiasaan baru ini," katanya. 

Edy mengatakan saat ini masih dalam wabah atau pandemi Covid-19 sehingga kebiasaan untuk mematuhi protokol kesehatan agar selalu dilaksanakan masyarakat dalam beraktifitas. 

Demikian juga dikatakan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Pulang Pisau, Salahudin mengatakan bahwa Pemkab Pulang Pisau sedang menunggu terbitnya peraturan bupati tentang penegakan disiplin mematuhi protokol kesehatan. 

--page

Salahudin mengatakan jika itu sudah diterapkan makan bagi warga yang melanggar akan diberikan sanksi kerja sosial hingga denda Rp100 Ribu.

Saat ini terang Salahudin Perbup tersebut sedang menunggu hasil konsultasi dari Biro Hukum Provinsi Kalteng mengenai Perbup Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Pulang Pisau. (JAMES DONNY/B-5)