BORNEONEWS, Sampit - Eko Hidayat alias Eko mengajak rekannya Adityama Hermawan mengantar sabu dengan dalih saat itu butuh uang untuk beli susu anak.
"Ayo Adi kita antar sabu, tidak ada uang ini buat beli susu," cerita tersangka saat itu, kepada jaksa ketika pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Menurut Eko sabu itu milik rekannya Lelu dan diambil di lokasi kejadian tersebut untuk diantarkan kepada Eka yang tinggal di Kota Sampit saat itu.
Data yang diperoleh, Rabu, 26 Agustus 2020 kalau keduanya diciduk pada Selasa, 20 Juni 2020 pukul 15.00 Wib di Jalan Lintas Kuala Kuayan, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat digeledah ditemukan petugas barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak sepaket yang tersimpan di dalam sebuah botol.
--page
Selain itu juga diakui terdakwa ada barang bukti lainnya diantaranya sendok dari potongan sedotan, pipet kaca dan bong sabu.
Menurut tersangka sabu itu diambil dari semak-semak, baru akan berangkat menuju Sampite keduanya diamanakan ketika sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda Scoopy. (NACO/B-5)








