BORNEONEWS, Sampit - Jhony Irfania alias Iyon dituntut pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus narkotika jenis sabu.
Jaksa menganggap terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah. Jaksa juga menjatuhkan denda sebesar Rp 800 juta subsider 4 bulan penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Didiek Prasetyo Utomo, Kamis, 27 Agustus 2020.
Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit memberi waktu sepekan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan bersama penasihat hukumnya Nitro Aditya.
"Kami beri waktu saudara untuk mengajukan pembelaan, persiapkan nanti bersama penasihat hukum saudara," kata hakim.
--page
Jaksa menyebutkan, terdakwa bersalah setelah ditangkap pada Kamis, 5 Maret 2020 sekitar jam 18.00 Wib di Jalan DI Panjaitan Gang Tunas Harapan, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim bersama Ririn Humaya.
Dari terdakwa, diamankan barang bukti sepaket sabu yang baru dibelinya melalui Ririn (berkas terpisah) dengan harga sebesar Rp100.000. (NACO/B-7)








