KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang pemuda berinisial ADW (20) warga Kapuas karena kedapatan membawa satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 5,01 gram.

Polisi membekuk pelaku saat berada di Jalan Tambun Bungai Gang VIII, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

"Iya, kemarin pelaku kami amankan, karena saat digeledah kedapatan membawa sabu," kata Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Suherman kepada wartawan, Kamis siang, 27 Agustus 2020.

Selain sabu tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah Hp merk OPPO F9 warna biru malam, 1 buah tas selempang warna biru, 1 lembar plastik warna hitam, dan 1 unit sepeda motor merk honda KH 6579 BO.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Kapuas untuk proses hukum, dan pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.

--page


Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)