PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang pria DH (45 tahun), warga Jalan Kalimantan Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya tak berkutik saat ditangkap Polisi. Sedikitnya 19 paket sabu seberat 95,65 gram turut diamankan.

"Pelaku kami tangkap di Jalan Trans Kalimantan Desa Tanjung Taruna Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau pada Senin malam 24 Agustus 2020," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Bonny Djianto mewakili Kapolda Irjen Dedi Prasetyo, Kamis 27 Agustus 2020.

Ia menuturkan, penangkapan bermula adanya informasi masyarakat bahwa pelaku menggunakan mobil kerap membawa narkotika jenis sabu.

Petugas langsung menindaklanjuti dan melakukan pemantauan terhadap ciri-ciri mobil tersebut dan berhasil  mengamankan pelaku dan barang bukti.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas nendapati sejumlah bungkusan plastik yang diduga sabu di dalam mobilnya.

--page

"Sabu itu diakui pelaku barang miliknya yang disaksikan warga setempat," ucap Bonny.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yakni 1 buah tas slempang, 2 buah telepon selular, 1 buah kartu ATM BCA dan 1 unit kendaraan roda empat.

Kini pelaku beserta belasan paket sabu dibawa ke Direktorat Reserse narkoba Polda Kalteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)