BORNEONEWS, Sampit - Nurul Ramadan dalam keterangannya menyebutkan sabu yang diamankan darinya tersebut senilai Rp 6 juta.
Pengakuannya sabu dibeli dengan Yuli yang tinggal di komplek Pasar Keramat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Sabu itu buat dijual dan juga dipakai sendiri, jika habis terjual itu saya dapat untung Rp 2 juta," ucap terdakwa, Jumat, 28 Agustus 2020.
Kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Muslim Setiawan, terdakwa menerangkan kalau diamanakan di barak yang ditempatinya di Jalan Kenan Sandan, Kelurahan Bamaang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Terdakwa ditangkap pada Kamis, 12 Mei 2020 sekitar pukul 19.00 Wib, sabu sepaket saat itu ditemukan di stang motor yang sedang berada di dalam barak.
--page
Selain sabu barang bukti lain yang diamankan diantaranya, tas kecil, 1 pak plastik klip, timbangan digital, alat hisab sabu dan sebuah ponsel.
Terdakwa kepada hakim dan jaksa mengaku sabu yang dibelinya itu dibagi-baginya dan dijual dengan harga variasi mulai dari Rp 400 ribu, Rp 1 juta hingga Rp 3 juta per paketnya.
"Saya sudah sekitar sebulan menjual sabu, sekali beli biasanya sekantong," tandasnya. (NACO/B-5)








