PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Diduga sering bertransaksi sabu di barakannya, Ahmad Junaidi (24 tahun) warga Kelurahan Madurejo ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Jumat 29 Agustus 2020 sekitar pukul 22.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Kobar Iptu Muhammad Nasir, Sabtu, 30 Agustus 2020 sore menjelaskan pelaku ditangkap di barakan yang dihuninya yang berlokasi di Jalan Samari, RT 18, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan.

“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di barak. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan," jelasnya.

Saat penangkapan dilakukan dibarakannya, anggota Satresnarkoba menemukan barang bukti berupa sabu di kamar barak.

"Dari tangan pelaku didapati barang bukti berupa 3 paket sabu dengan berat keseluruhan 1,04 gram, 1 buah tas kecil, sendok sabu, 2 buah gawai jenis Iphone dan Nokia, serta uang Rp 500 ribu," jelasnya.

--page

Barang bukti sabu ditemukan saat anggotanya menggeledah sebuah tas. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Kobar dan menjalani penyidikan terkait kasus tersebut.

"Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)