BORNEONEWS, Sampit - Heriansyah alias Heri (38) mengaku bukan sebagai bandar, tapi hanya orang suruhan atau kurir sabu seorang bandar yang disebutnya bernama Amat dan Daeng.
"Sabu itu bukan milik saya, ketika itu hanya dititipkan kepada saya untuk mengantar kepada para pembeli," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Kepada jaksa, tersangka membantah sudah sering kali menerima dan kemudian mengantar sabu milik Daeng dan Amat.
"Baru saja saya menjadi kurir sabu untuk mereka tersebut," kata warga Desa Eka Bahurui, Kecamatan MB Ketapang.
Data yang diperoleh Senin, 31 Agustus 2020 terungkap kalau tersangka diamankan anggota Satreskoba Polres Kotim, Selasa 30 Juni 2012 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Samekto Kelurahan Baamang Hulu.
--page
Dari hasil penggeledahan ditemukan 6 bungkus plastik klip sabu dengan total berat keseluruhan 29,28 gram yang disimpan dalam 1 buah bohlam lampu yang diletakkan di bawah jok sepeda motor.
Atas perbuatan pria tamatan SMP itu, dibidik dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-6)








