BORNEONEWS, Sampit - Heriansyah alias Heri (38) menyebutkan sabu sebanyak 6 paket atau seberat 29,28 gram milik Daeng dan Amat.
Sabu itu sebagian besar sisa sabu seberat 100 gram, yang belum sempat diantar kepada pembeli atau pemesannya. Menurut tersangka, 5 paket sabu milik Amat dan 1 paket milik Daeng.
Sabu dari Amat itu awalnya seberat 100 gram. Menurut tersangka kala itu Amat yang merupakan seorang Napi di Lapas Sampit itu menghubunginya dan mengatakan akan ada anak buahnya bernama Rio mau mengantarkan sabu.
Setelah datang Rio membawa 100 gram sabu, mereka membagi jadi 20 paket. Di mana sebanyak 7 paket sudah berhasil diantar Rio kepada pembeli.
"Dari sisa 13 paket, 7 paket saya antar kepada Toni di Jalan Ir H Juanda dan sepaket saya antar kepada orang yang tidak saya kenal di Jalan Kapten Mulyono dekat Jembatan Patah," ucap tersangka.
--page
Sehingga dalam penguasaan tersangka ada 5 paket sabu milik Amat dan 1 paket milik Daeng. "Saya baru kali itu saja jadi kurir sabu mereka, saya diupah sabu dan uang kadang diberi Rp 750 ribu," tukas tersangka.
Data yang diperoleh Senin, 31 Agustus 2020 terungkap kalau tersangka diamankan anggota Satreskoba Polres Kotim pada Selasa, 30 Juni 2012 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan samekto Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 6 bungkus plastik klip sabu dengan total berat keseluruhan 29,28 gram yang disimpan dalam 1 buah bohlam lampu yang diletakkan di bawah jok sepeda motor. Keberadaan Daeng, Rio dan Toni tersangka berdalih tidak mengetahuinya lagi. NACO/B-6)








